Iklan

lisensi

Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-24T16:19:51Z
DAERAHHUKRIMKARAWANGNASIONAL

Diduga Malpraktik, LBH Aryamandalika Laporkan RS Bayukarta ke Polres Karawang

Advertisement


Karawang, Javanesia News Media - LBH Aryamandalika selaku kuasa hukum keluarga almarhum Ihat Solihat resmi melaporkan Rumah Sakit (RS) Bayukarta ke Polres Karawang. Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan atau malpraktik yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, http://SH.MH, mengungkapkan Ihat Solihat saat itu dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan medis cuci darah di ruang ICU. Namun pihak RS Bayukarta justru menyuruh pasien pulang. “Seharusnya RS Bayukarta memberikan pelayanan medis yang intensif terhadap pasien yang kondisi kesehatannya sedang kritis, bukan malah dipulangkan,” kata Hendra, Jumat (24/4/2026).

Kejanggalan lain yang disorot adalah proses rujukan pasien. Menurut Hendra, RS Bayukarta memang memberikan rujukan ke RS Amanda. Namun ironisnya, pasien diantar ke rumah sakit rujukan tidak menggunakan mobil ambulans, melainkan mobil bak terbuka. “Hal ini menjadi tanda tanya besar mengapa rumah sakit sebesar Bayukarta memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasiennya,” ujarnya.

Atas dua indikator tersebut, LBH Aryamandalika menduga RS Bayukarta telah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis. Hendra menegaskan, laporan ini diajukan agar menjadi pembelajaran bagi rumah sakit lain di Kabupaten Karawang. “Berikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat. Bupati Karawang sudah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Karawang agar memberikan pelayanan kesehatan maksimal, bahkan dengan menunjukkan KTP saja rumah sakit harus melayani masyarakat Karawang,” tegasnya.

LBH Aryamandalika mendesak Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti ada unsur malpraktik. “Jika RS Bayukarta secara sah melakukan malpraktik, segera tutup operasional RS Bayukarta di Karawang karena telah memberikan pelayanan buruk pada masyarakat,” ungkap Hendra.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap kualitas layanan kesehatan di Karawang. LBH Aryamandalika berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum perbaikan standar pelayanan rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Bayukarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Editing : Aa Alfin