Advertisement
KARAWANG, Javanesia News - Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif dengan taksiran kerugian negara Rp237 miliar di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik.
Perkara yang menyeret pengembang PT BAS dan BTN Cabang Karawang tersebut kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dari unsur pengembang dan pihak perbankan, membuka tabir adanya dugaan keterlibatan yang lebih luas dalam rantai pengajuan hingga pencairan kredit.
Kinerja Kejari Karawang pun mendapat apresiasi. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menilai langkah cepat dan teliti penyidik patut diacungi jempol. Namun menurutnya, proses belum bisa dikatakan sempurna jika belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai pertanggungjawaban," ujar Askun, sapaan akrabnya, kepada http://delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Askun menyoroti peran profesi yang berada di hulu legalitas transaksi perumahan, khususnya notaris/PPAT. Ia mempertanyakan frasa baku dalam akta "menghadap kepada saya yang saya kenal", apakah konsumen benar-benar hadir secara fisik atau justru diwakili joki.
"Notaris itu perannya vital. Dari PPJB, AJB, sampai sertifikat, semua lewat notaris. Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya? Kalau yang datang itu joki atau topengan, lalu siapa yang mengambil sertifikatnya nanti? Apakah pakai kuasa lain?" tegasnya.
Ia menduga praktik KPR fiktif tersebut telah didesain secara sistematis, termasuk dugaan penggunaan joki untuk mengakali riwayat kredit yang buruk di BI Checking atau SLIK OJK dengan imbalan tertentu. Pola ini, menurutnya, mengindikasikan adanya mafia joki yang harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
"Datang ke notaris itu pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Relasi developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin tidak tahu. Saya desak notaris, baik notaris developer atau notaris manapun yang terlibat, untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya," ungkap Askun.
Askun juga mempersilakan pihak notaris untuk membantah jika merasa tidak terlibat. Ia mengingatkan, sebelumnya pihak BTN Cabang Karawang juga sempat membantah, namun pada akhirnya ada tersangka dari internal bank yang ditahan Kejari.
Tak hanya notaris, Askun juga mendorong penyidik untuk menelusuri dugaan peran oknum advokat yang diduga ikut melegalkan proses tersebut. Keberadaan advokat yang dimaksud saat ini disebut belum diketahui, namun Kejari diminta untuk melacak dan memanggilnya untuk diperiksa.
"Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam menerima bagian ataupun melegalkan perbuatan yang tidak legal, silakan periksa saja. Kita di Peradi Karawang tidak akan menghambat. Yang kita cari adalah hukum yang tegak," pungkasnya.
Askun juga meminta Kasi Pidsus Kejari Karawang untuk mendalami berapa jumlah notaris yang terlibat, berapa honorarium yang diterima, hingga menelusuri setoran pajak BPHTB ke Bapenda.
Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan masih terbuka lebar bagi pihak notaris, advokat, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi. Publik kini menanti, apakah kasus KPR fiktif bernilai fantastis ini akan berhenti di tujuh tersangka, atau berkembang menjadi 10 tersangka dengan terungkapnya peran-peran baru dalam pusaran perkara tersebut.
Editing : Alfin
