Advertisement
KARAWANG, Javanesia News – Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu PT BAS periode 2021-2024.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun menilai pihak Bank BTN tidak perlu merespons berlebihan terhadap desakan publik agar penyidik juga menetapkan tersangka dari unsur BTN.
" Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot'. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara," ujar Askun, Selasa 8 September 2026.
Askun menyebut pernyataan klarifikasi Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menyoroti permintaan BTN agar media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both side.
"Saya yakin wartawan sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both side. Lagian saya lihat tulisan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.
Askun meyakini Kejari Karawang akan bekerja profesional, independen, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Ia juga memprediksi penyidikan masih akan berlanjut dan jumlah tersangka akan bertambah.
"Saya yakin masih ada tersangka lagi yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja," tutup Askun.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR PT BAS. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Editing : Alfin
