Advertisement
KARAWANG, Javanesia Mews – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Karawang atas pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah KPR di Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu PT BAS periode 2021-2024.
Menurut Asep, penanganan perkara oleh Kejari Karawang berjalan cepat dan terukur. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067 atau Rp42,5 miliar.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya cepat, sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep, Sabtu 5 September 2026.
Dari empat tersangka, satu orang diduga melarikan diri. Asep mendorong Kejari segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang DPO terhadap yang bersangkutan.
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan segera menyerahkan diri. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menilai daftar tersangka belum cukup jika hanya dari jajaran direksi atau marketing PT BAS. Ia menduga ada keterlibatan kuat dari unsur Bank BTN dalam skema penyaluran KPR tersebut.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka dari BTN yang belum tersentuh. Tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Asep kembali mendesak penyidik Kejari Karawang menelusuri dugaan keterlibatan oknum BTN. Ia menilai pengusutan harus tuntas hingga ke seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara ini.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang gigih, jeli dan cermat. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi KPR ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana negara dan merugikan konsumen perumahan. Kejari Karawang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap penuntutan.
Editing : Alfin
