Iklan

lisensi

Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-01T08:59:42Z
DAERAHHUKRIMKARAWANGNASIONALPEMERINTAHAN karawangPERISTIWA

Mantan HRD Buka Suara: PT. Beesco Sudah Tutup Permanen Sejak 2023, Ada Dugaan Alih Fungsi Ilegal

Advertisement

Karawang, Catatan Alfinkuy Media - Aktivitas operasional perusahaan terpantau di lahan bekas PT. Beesco Indonesia di Jl. Raya Karawang, Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar empat perusahaan yang beroperasi di atas lahan seluas 16 hektar bekas PT. Beesco Indonesia yang diketahui telah tutup permanen sejak tahun 2023.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT. JNT Express, PT. SKI (produksi Alderon), PT. Patiha (Gudang Televisi), dan PT. Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).

Menanggapi hal tersebut, mantan HRD PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT. Beesco sudah tidak beroperasi sama sekali sejak 2023.

"Jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, maka dipastikan itu bukan PT. Beesco. Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu, sudah tidak ada kegiatan apapun," tegas Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, meski nama PT. Beesco masih tertera di atas gedung bekas pabrik sepatu tersebut, secara legalitas perusahaan telah ditutup total.

Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini mengungkapkan, informasi terakhir yang ia ketahui lahan tersebut akan dijual. Terkait kabar lahan tersebut telah disewakan kepada empat perusahaan, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Askun menegaskan, jika benar ada empat perusahaan yang membeli atau menyewa lahan bekas PT. Beesco, maka wajib mengurus perubahan site plan dari pabrikasi menjadi pergudangan.

"Kalau hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, saya nyatakan perusahaan itu sedang berbohong. Karena site plan di sana adalah pabrikasi, bukan pergudangan," ujarnya.

"Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum operasional. Pertanyaannya, apakah Pemda tahu ada alih fungsi dari pabrikasi menjadi gudang di sana?" timpalnya.

Atas temuan ini, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera menurunkan aparat gabungan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka (keempat perusahaan) disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang," katanya.

"Mereka diduga merubah fungsi site plan. Jangan sampai ada anggapan PT. Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT. Beesco sudah tutup. Saya yakin ada oknum yang mengajarkan tidak baik, main buka saja," lanjutnya.

Askun menekankan, pemerintah daerah harus memastikan perizinan keempat perusahaan tersebut sesuai aturan agar memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu pabrikasi yang berubah menjadi gudang, maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar," ujarnya.

"Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak Imigrasi juga harus ikut, karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana," tutup Askun.

Editor: Alfin