Advertisement
Javanesia News- Subang, 7 April 2026 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menahan tiga warga Kabupaten Garut terkait kasus dugaan produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya petani. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Dony Eko Wicaksono.
Wakil Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Ketiganya diketahui merupakan warga Garut dengan peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar pestisida palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.
"Modus operandi para pelaku yakni memproduksi pestisida palsu menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu menyerupai produk asli untuk diedarkan kepada konsumen," jelas Dony Eko Wicaksono.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Petugas mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up. Dari hasil pengembangan, diketahui produksi dilakukan di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan satu tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan untuk distribusi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk dijual jauh di bawah harga pasar sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya petani. "Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Pengungkapan kasus pestisida palsu ini merupakan salah satu contoh komitmen Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat. Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk pertanian, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk pertanian yang asli dan berizin, serta tidak membeli produk yang dijual dengan harga sangat murah.
Editor : Aa Alfin
