Advertisement
Karawang, Javanesia News Media - Reklame Klinik Lamaran yang membungkus tiang listrik di Palumbonsari menuai sorotan. PLN memastikan hingga kini belum menerima laporan maupun koordinasi resmi dari pihak klinik terkait pemasangan konstruksi yang menempel pada aset kelistrikan tersebut.
Polemik ini bukan sekadar soal estetika. Penempelan reklame pada infrastruktur vital menyangkut keselamatan kerja dan kecepatan layanan publik. Petugas Teknik PLN, Bpk Renaldi, menegaskan pemasangan itu berpotensi mengganggu penanganan saat terjadi gangguan jaringan. “Kalau ada gangguan, perbaikan bisa terhambat karena akses tertutup reklame. Yang harusnya cepat, bisa jadi lama. Ini berdampak ke pelanggan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Renaldi menambahkan, setiap aktivitas yang menyentuh aset PLN wajib melalui mekanisme koordinasi. “Belum ada laporan ke PLN. Seharusnya sebelum pembangunan atau pemasangan apapun yang menyentuh aset PLN, wajib koordinasi,” tegasnya. Ironisnya, dari dokumentasi yang beredar, tiang listrik di lokasi nyaris tak terlihat karena sudah tertutup konstruksi reklame klinik.
PLN menyatakan terbuka terhadap opsi pembongkaran atau pemindahan tiang jika diperlukan secara teknis. Namun, langkah itu harus didahului permohonan dan koordinasi resmi, bukan inisiatif sepihak. Tanpa prosedur yang benar, tindakan tersebut justru berisiko menimbulkan pelanggaran dan membahayakan keselamatan.
Di sisi lain, pihak Klinik Lamaran berdalih pemasangan reklame dilakukan demi alasan keamanan. Direktur Klinik, Ir. Indra, SH., MH, menyebut tiang listrik di titik itu rawan tertabrak kendaraan karena minim pencahayaan. “Kami percantik dan beri lampu karena azas manfaat. Beberapa kali kendaraan menabrak tiang itu,” ujarnya. Ia mengaku siap mengikuti arahan PLN untuk mencari solusi terbaik.
Kasus ini memicu pertanyaan publik: apakah dalih “mempercantik” dan “keamanan” cukup membenarkan pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin? Pengamat kebijakan publik menilai, aset kelistrikan adalah objek vital yang pengelolaannya diatur ketat. Pemasangan apapun tanpa koordinasi berpotensi mengganggu layanan 24 jam dan membahayakan petugas di lapangan.
PLN mengimbau semua pihak, baik swasta maupun perorangan, untuk tidak sembarangan memanfaatkan tiang listrik sebagai media reklame atau konstruksi lain. Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan pasokan listrik.
Editing : Alfin
