Iklan

lisensi

Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-06T09:36:17Z
HUKRIMPERISTIWASUBANG

Bejat Kakek Tiri di Subang Cabuli 4 Cucu Sejak 2012: Modus Uang Jajan dan Ancaman

Advertisement


Subang, Javanesia News – Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial H.T (66). Ironisnya, pelaku merupakan kakek tiri dari keempat korban dan telah melancarkan aksi bejatnya selama 14 tahun, sejak 2012 hingga April 2026, di wilayah Desa Cijambe, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang berani melapor ke Unit PPA Satreskrim. Keempat korban seluruhnya merupakan cucu tiri pelaku yang saat ini masih di bawah umur. “Ini kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi. Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku selama belasan tahun,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, H.T tinggal satu rumah dengan para korban sehingga leluasa melancarkan aksinya dengan modus manipulatif dan intimidatif. Pertama, *bujuk rayu*: pelaku memberikan uang jajan kepada korban agar menuruti keinginannya. Kedua, *intimidasi*: pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk orang tua kandung. Ketiga, *tindakan asusila*: selain melakukan persetubuhan dan pencabulan, pelaku kerap mempertontonkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum et repertum, dan keterangan saksi. Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena korban lebih dari satu orang dan dilakukan dalam waktu lama, pelaku terancam pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Saat ini keempat korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Subang dan Peksos Kemensos. Polres Subang menggandeng psikolog anak untuk pemulihan trauma. Kapolres mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui kekerasan seksual terhadap anak. “Jangan takut. Identitas pelapor dan korban kami lindungi. Kejahatan seksual pada anak adalah musuh bersama,” ujarnya.

Kasus H.T menjadi alarm keras tentang pentingnya pengawasan di lingkungan terdekat anak. Polres Subang berkomitmen menuntaskan berkas perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Subang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Editor : Aa Alfin