Iklan

lisensi

Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T08:03:30Z
DAERAHHUKRIMKARAWANGNASIONAL

Jaringan Curanmor Kotabaru Dibongkar Polres Karawang, 9 Motor Diamankan

Advertisement
PT. DUNIA ALFINKUY MEDIA

Karawang, Javanesia News – Aksi kawanan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Kotabaru akhirnya dihentikan jajaran Polres Karawang. Dalam pengungkapan kasus, polisi berhasil membongkar jaringan curanmor yang diduga beraksi di sejumlah kawasan perumahan dan permukiman warga dengan modus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat 5 Juni 2026. Dari hasil operasi, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini terungkap melalui pengembangan laporan polisi selama Operasi Jaran Lodaya 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan berpindah-pindah menyasar kendaraan yang terparkir di area permukiman warga.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Sejumlah lokasi yang teridentifikasi meliputi Perum Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat, hingga Perum Regency Desa Cikampek Utara. Pola yang sama terulang: kendaraan dibobol pada jam rawan.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, kontak kendaraan, serta sembilan unit sepeda motor. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan mengungkap pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah tanpa pengaman tambahan menjadi target utama jaringan ini.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.

Polres Karawang menegaskan kasus ini merupakan pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut, Polres Karawang mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor agar mendatangi Mapolres untuk mencocokkan data kendaraan dengan sembilan unit motor yang diamankan. Hingga saat ini sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan tersebut, dan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta pelaku tambahan.

Terungkapnya jaringan curanmor ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Kapolres mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman ganda, dan memarkir kendaraan di tempat terang serta terpantau CCTV, khususnya pada malam hari.

Editing : Aa Alfin