Iklan

lisensi

Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T18:22:22Z
DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

LPKSM SATRIA Datangi BTN Karawang, Desak Transparansi Dugaan KPR Fiktif PT BAS

Advertisement


KARAWANG, Javanesia News – Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB.  
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM SATRIA) Karawang mendatangi Kantor BTN Cabang Karawang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah KPR fiktif yang dikaitkan dengan PT Bumi Artha Sedayu PT BAS.

Aksi ini merupakan bentuk desakan agar persoalan yang tengah menjadi perhatian publik dapat diungkap secara transparan. LPKSM SATRIA meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran kredit, proses verifikasi debitur, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA, Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan 3 pertanyaan utama kepada pihak BTN.

Pertama, terkait sanksi internal. Gunawan mempertanyakan apakah jajaran direksi BTN telah memberikan sanksi tegas kepada pimpinan maupun karyawan yang menjabat periode 2021-2024 dan diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.  
"Yang pertama adalah apakah direksi BTN memberikan sanksi tegas kepada oknum, kepada pimpinan dan karyawan yang menjabat tahun 2021 sampai dengan 2024? Tapi sampai hari ini, seperti yang kita ketahui Kejaksaan Negeri Karawang belum menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," ungkap Gunawan.

Kedua, terkait kepastian hak konsumen. LPKSM SATRIA menyoroti adanya temuan sekitar ribuan permohonan kredit yang diduga fiktif. Mereka mempertanyakan nasib konsumen yang secara faktual membayar angsuran setiap bulan meskipun terdapat persoalan administrasi terkait nama atau dokumen kredit.  
LPKSM SATRIA meminta BTN Cabang memastikan konsumen tetap memperoleh haknya setelah kredit dinyatakan lunas, termasuk Sertifikat Hak Milik SHM.  
"Jangan sampai ada masalah ke depannya. Bagaimana BTN mengantisipasi itu? Apakah sudah direncanakan dari sekarang sehingga konsumen betul-betul dipermudah untuk mendapatkan sertifikat hak miliknya?" katanya.

Ketiga, terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Menanggapi hal itu, Perdana selaku perwakilan BTN KC Karawang menyatakan pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang berjalan.  
"Pada prinsipnya begini, BTN KC Karawang secara proses hukum kami mengikuti dan mendukung hukum yang sudah berjalan," katanya.  
Ia juga menyebut sejumlah pihak masih menjalani proses internal.  
"Secara internal BTN, jadi mungkin bapak-bapak terinformasi juga ada si A, si B, si C, semuanya masih berproses. Kita pun akan munculkan nama-nama yang memang melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan BTN," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang konsumen yang hadir, NurDana Putra, mempertanyakan sikap BTN yang dinilai belum memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak internal BTN yang diduga terlibat.

Editing : Alfin